Skema Pembatasan Pertalite Sudah di Tangan Jokowi, Berikut Rincian Kriterianya


Skema Pembatasan Pertalite Sudah di Tangan Jokowi, Berikut Rincian Kriterianya
Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta, Jumat (24/12/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan progres terbaru dari rencana pembatasan pembeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dengan rencana ini, tidak semua masyarakat bisa membeli BBM bersubsidi tersebut.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengakui bahwa saat ini pengawasan penyaluran BBM bersubsidi masih belum efektif dan tepat sasaran, apalagi adanya disparitas harga Pertalite dan Pertamax yang sangat besar.

"Upaya yang kami lakukan saat ini adalah kami sedang mengusulkan untuk perubahan atau revisi atas Perpres 191 Tahun 2014. Jadi kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (ESDM) ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Setneg dan Setkab," katanya saat rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (8/6).

Erika mengatakan, revisi tersebut akan mencantumkan lampiran terkait kriteria konsumen pengguna. Sejauh ini, kriteria pembeli BBM yang diatur dalam Perpres 191/2014 tersebut hanya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

"Konsumen pengguna sekarang yang diatur hanya terkait dengan JBT Solar, tapi nanti termasuk juga JBKP. Nantinya JBKP itu tidak bisa dipakai oleh semuanya (masyarakat), akan dilakukan pengaturan juga," jelasnya.

Skema Pembatasan Pertalite Sudah di Tangan Jokowi, Berikut Rincian Kriterianya (1)
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengisi bahan bakar pertalite di SPBU, Jakarta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Lanjut dia, peraturan mengenai konsumen atau pengguna BBM Solar juga akan dirumuskan kembali lantaran masih banyak penyelewengan yang terjadi di lapangan, sehingga hanya akan ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Kita merumuskan kembali konsumen penggunanya yang lebih spesifik dan tegas sehingga implementasi di lapangan tidak menimbulkan kerancuan atau multitafsir, itu dari sisi aturan," lanjut Erika.

Setelah revisi Perpres 191/2014 tersebut terbit, Erika menuturkan pihaknya akan menerbitkan juga aturan-aturan pelaksanaannya yang berupa peraturan dari BPH Migas.

"Kemudian kita juga akan mengeluarkan SK Pengendalian Penyaluran yang akan membatasi volume. Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi misal Solar, kendaraan pribadi pelat hitam 60 liter per hari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda 6 kita atur lagi," ungkapnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »