Garuda Bakal Rights Issue 2 Kali, Dirut: PKPU Dulu


TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengkonfirmasi rencana perseroan yang akan menambah modal melalui skema rights issue dalam dua tahap. Irfan mengatakan upaya itu dilakukan setelah perusahaan berhasil melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

“Tunggu PKPU dulu,” kata Irfan dalam pesan pendek, Kamis, 9 Juni 2022.

Pengadilan Negeri Jakarta direncanakan mengumumkan putusan PKPU Garuda pada 20 Juni. Emiten berkode GIAA itu sebelumnya mengajukan penangguhan jadwal PKPU hingga dua kali untuk menyelesaikan renegosiasi dengan para krediturnya.

Sementara itu, Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan pemerintah bakal GIAA akan menggelar rights issue dua kali pada kuartal III 2022. Pertama, pemerintah bakal menyuntikkan penambahan modal negara (PMN) ke GIAA jika proses PKPU telah mencapai perdamaian dan homologasi.

Rencananya, pemerintah bakal mengucurkan dana sebesar Rp 7,5 triliun lewat rights issue. Dengan begitu, porsi kepemilikan pemerintah naik dari 60,54 persen menjadi 65 persen.

“Kemudian, penawaran rights issue kedua akan dicari mitra strategis sehingga kepemilikan pemerintah menjadi 51 persen,” kata Tiko.

DPR telah mengizinkan pemerintah memberikan PMN kepada Garuda bila proses PKPU selesai. Selain itu, DPR merestui masuknya investor strategis dan pengurangan porsi saham pemerintah di maskapai pelat merah.

BISNIS

Baca juga: Alasan Garuda Ajukan Perpanjangan Proses PKPU 30 Hari

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »