Erick Thohir Sederhanakan Regulasi di BUMN dari 45 Jadi 3 Peraturan


TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian BUMN melakukan kebijakan less bureaucracy yaitu dengan menata regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari 45 peraturan menjadi 3 peraturan. Menteri BUMN, Erick Thohir, menjelaskan dasar dari langkah yang diambil untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global.

Namun, kata dia, tetap memiliki landasan hukum agar bisnis BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent). Dia berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja.

“Sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” ujar Erick lewat keterangan tertulis dikutip pada Selasa, 28 Maret 2023.

Tiga Peraturan Menteri BUMN tersebut yaitu pertama Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN. Kedua, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

Serta ketiga, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Proses penyusunan peraturan Menteri BUMN ini dilakukan melalui pembahasan yang panjang sejak bulan Mei 2022.

“Terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN ini diharapkan menjadi daya dorong percepatan BUMN bersaing yang dilandasi aturan main yang jelas. Agar BUMN tidak hanya berskala nasional tapi juga internasional,” ucap dia.

Selain untuk mengantisipasi perubahan global yang berkembang, penataan regulasi Peraturan Menteri BUMN merampingkan dari 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN saja. “Tujuannya, agar memudahkan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dalam mengambil keputusan berdasar ketentuan,” kata Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto.

Melihat adanya beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan korporasi, maka Kementerian BUMN tidak hanya melakukan simplifikasi tapi juga pemutakhiran terhadap Peraturan Menteri BUMN yang ada sebelumnya. Setelah dilakukan evaluasi, ada 45 Peraturan Menteri BUMN yang bisa di-merge.

Alasannya, kata Susyanto, Menteri BUMN melihat beberapa ketentuan sudah banyak yang tidak berlaku dan tidak sesuai dengan perkembangan korporasi yang begitu cepat. “Ini akan memudahkan untuk mengingat dan melihat dari sisi peraturan ada di mana, semacam omnibus law ketentuan BUMN,” ucap Susyanto. 

Upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN atau disebut juga omnibus law Peraturan BUMN ini mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan juga menambahkan metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »