Tegas Menolak Restrukturisasi Jiwasraya, Nasabah dari Forum Pensiunan BUMN: Melanggar UU


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nasabah Jiwasraya (FPBNJ) Syahrul Tahir menolak restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terhadap nasabah anuitas pensiunan.

Program restrukturisasi sebelumnya disetujui pemerintah dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 22 trilun. Dalam restrukturisasi tersebut, Jiwasraya menawarkan opsi penurunan manfaat kepada nasabahnya.

Menurut, Syahrul, sebagian besar nasabah menyetujui restrukturisasi dengan pemikiran apabila menolak, mereka akan lebih dirugikan karena tidak ada kepastian pembayaran. Namun ia menilai langkah tersebut keliru.

“Langkah tersebut keliru karena melanggar moral, etika, keadilan dan keberpihakan kepada rakyat yang sudah tidak berdaya (lansia). Melanggar undang-undang,” ujar Syahrul dalam konferesi pers di Kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Maret 2023.

Dia lalu menyitir Undang Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun antara lain mengatur bahwa untuk Program luran Pasti, cadangan pensiunan wajib dibelikan anuitas oleh Asuransi Penyelenggara Anutas. Sehingga pembayaran manfaat pensiunan dilakukan oleh Asuransi Penyelenggara Anuitas yang dipilih tersebut. 

Syahrul menyatakan semangat UU itu tentu saja baik, agar ada keterjaminan pembayaran manfaat pensiun karena cadangan dikelola oleh Institusi Keuangan yang diawasi ketat oleh Pemerintah (OJK). Cadangan pensiun ini berasal dan tabungan yang dipotong dari gaji selama bekerja sekitar 30 tahun, dan memang dimaksudkan untuk hari tua. 

Selanjutnya: “Pemerintah mendorong perusahaan memiliki program…”





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »