RUU PPSK, Teten: Pemerintah Setujui Koperasi Diawasi OJK, Asalkan…


TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah telah menyetujui usulannya ihwal pengadaan kompartemen koperasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). 

Hal itu guna memastikan perlakuan yang sejajar antara koperasi dan perbankan apabila ada masalah yang merugikan anggotanya. “Tetapi, pengawasannya akan dilakukan secara khusus, tidak disamakan dengan perbankan,” tuturnya saat ditemui Tempo di JS Luwansa Hotel, Selasa, 22 November 2022. 

Ia menjelaskan RUU PPSK yang kini tengah digodok DPR Komisi XI, memang ditujukan agar seluruh sektor keuangan di bawah pengawasan OJK. Terlebih, dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan kementeriannya memang tidak memiliki fungsi pengawasan keuangan. Karena, tutur Teten, berdasarkan beleid itu koperasi mengawasi dirinya sendiri oleh anggota, rapat anggota, atau badan pengawas yang berasal dari pengurus koperasi. 

Adapun soal pengawasan khusus, ia mengaku masih terus berkoordinasi dengan Komisi XI DPR. Meski perlu perlakuan yang sejajar antara koperasi dan perbankan, ia sepakat keduanya tak bisa disamakan. “Nanti kurang cocok dengan koperasi yang selama ini menjadi alternatif pembiayaan untuk masyarakat kecil,” kata dia.

Teten berujar saat ini ada sejumlah koperasi bermasalah dan sedang menempuh penyelesaiannya lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun penyelesaiannya sangat rumit. Sementara jika bank mengalami masalah, menurutnya, penyelesaiannya lebih jelas. Karena itu, ia berharap usulannya dapat menjadi pertimbangan agar penyelesaian masalah di koperasi menjadi lebih tegas.

Pengawasan koperasi di bawah OJK dinilainya sangat penting karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan pinjaman dari koperasi lantaran belum bisa mengakses bank. Ditambah ada 30 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum bisa mengakses pembiayaan formal karena kendala kolateral. Ia mengatakan di situ lah kehadiran koperasi sangat diperlukan karena diharapkan mampu memberikan kemudahan pembiayaan kepada masyarakat.

“Kehadiran koperasi masih dibutuhkan. Tetapi pemerintah harus melindungi masyarakat dari kegiatan usaha keuangan, di sisi lain, memang kita terus harus meningkatkan kesehatan koperasi, supaya ada tata kelola yang baik, transparan, akuntabel. Kalau ada koperasi bermasalah bisa diselesaikan seperti perbankan,” kata Teten.

Usulan ini, menurut Teten, adalah hal penting karena koperasi simpan pinjam berbeda dengan lembaga pembiayaan lainnya. Prinsip koperasi ‘dari anggota untuk anggota’ membuat pemberian pinjaman tidak terlalu ketat seperti di bank. Sehingga risiko terjadi masalah selalu ada. “Aspek ini yang perlu diberi penekanan,” kata Teten.

Baca Juga: Teten Usulkan Ada Kompartemen Koperasi di OJK dalam RUU PPSK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »