Rincian Aset yang Disita Satgas dari Obligor BLBI Bank Asia Pasific


TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset obligor BLBI Bank Asia Pasific milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono, Rabu, 22 Juni 2022. 

Adapun aset yang disita kali ini terdiri dari lapangan golf Klub Golf Bogor Raya dan dua bangunan hotel yang dikelola PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo di Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.

“Pagi ini dengan bantuan kawan-kawan penegak hukum kami akan melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga terkait dengan obligor Bank Asia Pasific,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban sebelum pemasangan plang penyitaan di Klub Golf Bogor Raya di Sukaraja, Bogor, Rabu, 22 Juni 2022.

Adapun rincian aset yang disita terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, dan pihak terafiliasi berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Hektare, termasuk lapangan golf dan fasilitasnya serta dua bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Perkiraan awal nilai aset yang disita sekitar Rp 2 triliun. Dengan demikian, total perolehan Satgas BLBI hingga 22 Juni 2021, adalah seluas 22.334.833 m2 dengan nilai Rp 22.678.608.179.526.

“Satgas BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, oleh karena itu Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT. Bank Aspac,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI, di lokasi penyitaan.

Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono adalah pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).

Penyitaan merupakan tindak lanjut dari pemanggilan para obligor BLBI yang tidak kooperatif menyelesaikan tunggakannya.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor Milik Duo Harjono di Bogor Senilai Rp 2 Triliun





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »