TEMPO.CO, Jakarta – Kalangan peternak yang merugi akibat wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK menagih ganti rugi yang dijanjikan pemerintah pada awal Juli lalu. Sebelumnya pemerintah menjanjikan ganti rugi senilai Rp 1,5 juta – 10 juta kepada peternak, tergantung jenis hewan yang terinfeksi PMK.
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Nanang Purus Subendro juga mempertanyakan nasib peternak yang hewannya sudah mati sebelum dipotong bersyarat. Sebab, hingga kini peternak belum mendapat ganti rugi.
“Kalau ganti rugi hanya diberikan untuk hewan ternak yang dipotong bersyarat, bagaimana dengan ternak yang sudah mati dan potong paksa karena PMK terdahulu? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar Nanang dalamketerangan resmi, Selasa, 26 Juli 2022.
Pemerintah sebelumnya menjanjikan akan membayar ganti rugi hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi yang harus dimusnahkan paksa akibat wabah PMK. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada awal Juli lalu.
Peternak, kata Airlangga, bisa mendapatkan ganti rugi bagi hewan yang dagingnya masih dijual sesuai dengan protokol tertentu. Meski begitu, tidak semua hewan yang mati karena terjangkit PMK akan diganti rugi kepada peternak melalui kantong pemerintah.
“Ada penggantian maksimal Rp 10 juta. Jadi kan tidak semua yang dimusnahkan (mendapatkan ganti rugi) itu. Kalau yang dipaksa potong, kan dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu,” ujar Airlangga di Istana Negara, Senin, 4 Juli 2022.
Recent Comments