Perpu Cipta Kerja, Pakar Hukum: Janggal Daruratnya Apa, Tak Ada Kegentingan Memaksa


TEMPO.CO, Jakarta – Akademisi dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan alasan kegentingan yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.

Sebab, menurut dia, Perpu hanya bisa dikeluarkan oleh presiden jika memenuhi syarat kondisi kegentingan memaksa.

Baca: Perpu Cipta Kerja, Ahli Hukum Tata Negara: Cara Culas Mengakali Aturan Main Pemerintah

Meskipun menjadi hak prerogatif presiden, Perpu Cipta Kerja tidak boleh lantas bersifat subjektif. Pada gilirannya, Feri mempersoalkan bila Perpu akan diobjektifkan lewat pengesahan menjadi UU di sidang paripurna DPR. 

“Pertanyaan besarnya, apa hal ihwal kegentingan memaksa itu sudah diperdebatkan lama? Apa yang disebut genting dan memaksa itu?” kata Feri dalam Forum Diskusi Salemba 87 yang digelar virtual pada Sabtu, 7 Januari 2022.

Lebih jauh, Feri menyebutkan, MK sudah menyebutkan tiga elemen yang harus dipenuhi sebelum Presiden mengeluarkan Perpu. Tiga elemen itu adalah:

1. Keadaan yang memaksa tiba-tiba. Artinya tidak ada cara lain, sehingga perlu segera diatur. Karena jika tidak akan timbul masalah ketatanegaraan yang cukup signifikan.

2. Tidak ada aturan hukum atau kekosongan aturan hukum lainnya. Kalaupun ada aturan hukum, dianggap tetap tidak dapat menyelesaikan keadaan yang timbul.

3. Proses pembentukan Perpu itu perlu disegerakan. Artinyak dalam keadaan memaksa, diperbolehkan menggunakan proses legislasi yang tak berpotensi lama.

“Jadi tiga keadaan itu menjadi landasan lahirnya Perpu, yang membolehkan presiden kemudian mengeluarkan Perpu,” ucap Feri.

Ia lalu mempertanyakan apakah pembuatan Perpu Cipta Kerja tersebut sudah memenuhi tiga syarat tersebut. “Secara sederhana terlihat sudah pasti tidak memenuhi,” kata Feri.

Salah satunya terlihat dari bagaimana Perpu Cipta Kerja yang memuat lebih dari 100 pasal. Dalam kondisi darurat, Feri sangsi, penyusun Perpu bisa menyusun hingga ratusan pasal. “Tentu mestinya masalahnya sudah akan terlewati.”

Feri juga menyitir soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja dalam waktu dua tahun setelah diundangkan. Di dalam perintah MK tersebut, tidak disinggung sama sekali potensi darurat yang mungkin terjadi, sehingga perlu diterbitkan Perpu Cipta Kerja. 

“Saya pikir jadi janggal daruratnya seperti apa. Secara sekilas sebenarnya sudah mesti bisa terjawab, bahwa ini tidak memihak ihwal kegentingan memaksa itu,” ucap Feri.

Selanjutnya: Lebih jauh, Feri melihat pemerintah bingung… 





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »