Penyiaran Digital Pasca-Analog Switch-Off


SEJARAH baru dunia penyiaran Tanah Air terjadi pada 2022. Merujuk pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster penyiaran yang tertera di Pasal 60A, lembaga penyiaran, khususnya televisi, akan melakukan migrasi analog ke digital atau yang dikenal sebagai analog switch off (ASO). Secara faktual, ASO sendiri merupakan keniscayaan bagi penyiaran televisi sebagai konsekuensi perkembangan teknologi yang begitu cepat.

 

Tiga tahap

Secara teknis, ASO akan dilaksanakan bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 11 Tahun 2021. Secara terperinci, permen tersebut mengatur tahapan pelaksanaan ASO pada tiga tahap. Tahap pertama dilaksanakan paling lambat pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022. Sebagai gambaran, dalam lampiran IV Permen tersebut dirinci bahwa tahap pertama ASO seharusnya berlaku di 116 kota dan kabupaten.

Pelaksanaan ASO itu tentu saja akan melahirkan konsekuensi tersendiri sebab bagaimanapun akan mengubah lanskap penyiaran nasional. Perlu kesiapan dari berbagai pihak terkait beberapa hal, baik pada aspek infrastruktur, industri LP, maupun masyarakatnya. Persoalan itu saling tali-temali mengingat dunia media, khususnya televisi, sangat terkait dengan berbagai pihak. Itu artinya ASO sesungguhnya perlu dipersiapkan lebih matang.

Dengan adanya ASO, televisi di Indonesia akan menggunakan frekuensi yang lebih kecil, artinya terjadi penghematan frekuensi yang selama ini digunakan televisi. Ketika masih menggunakan modulasi analog, satu siaran TV menghabiskan 8 Mhz frekuensi. Artinya, kalau 12 siaran akan menggunakan 96 Mhz frekuensi. Namun, ketika sudah bermigrasi ke digital, 12 siaran TV hanya cukup menggunakan 8 Mhz frekuensi. Ada realokasi/refarming frekuensi sebesar 88 Mhz. Dengan demikian, digital dividen sebesar 112 Mhz pada frekuensi 700. Realokasi tersebut kemudian dapat dimanfaatkan negara untuk kepentingan lain yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, ASO akan memiliki dampak manfaat yang lain. Berdasar pada hasil kajian Boston Consulting Group, akan ada 181 ribu penambahan kegiatan usaha baru dan 232 ribu penambahan lapangan pekerjaan baru. Sementara itu, sektor pendapatan negara akan ada US$5,5 miliar (Rp77 triliun) peningkatan pendapatan negara dalam bentuk pajak dan PNBP, serta US$31,7 milliar (Rp443,8 triliun) peningkatan kontribusi pada PDB nasional.

Dengan banyaknya keuntungan dan dampak positif akibat terjadinya migrasi analog ke digital, pilihan ASO menjadi strategis dan tidak bisa ditunda-tunda lagi. Oleh karenanya, secara regulasi, apa yang sudah menjadi ketetapan dalam Undang-Undang Cipta Kerja harus diikuti regulasi pendukung lainnya, seperti revisi UU 32 No 2002 tentang Penyiaran. Bahkan, kemungkinan memerlukan regulasi turunan lain yang lebih spesifik, baik pada aspek pengembangan platform maupun dinamika kontennya.

Khusus dalam konteks pemanfaatan kesempatan kerja dan berkarya, kita berharap pasca-ASO itu akan semakin bertambah masyarakat yang dapat melakukan kegiatan usaha kreatif yang berbasis pada digital over the top (OTT). Semakin meningkat jumlah startup bagi kalangan masyarakat, khususnya kaum milenial, semakin menambah jumlah transaksi berbasis digital.

Dengan memanfaatkan fasilitas sisa frekuensi pasca-ASO, masyarakat dapat memperkuat diri sebagai pelaku usaha kreatif, khususnya bisa menjadi kreator konten, pelaku usaha rintisan lain, termasuk membangun production house (PH) berbasis komunitas yang kemudian dikolaborasikan dengan lembaga penyiaran. Peningkatan kuantitas dan kualitas pelaku ekonomi kreatif tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, jumlah saluran televisi di Indonesia akan bertambah berlipat-lipat setelah dicabutnya moratorium pendirian stasiun baru. Belum lagi, ditambah dengan stasiun yang berafiliasi dengan pemegang multiflexing. Itu artinya akan semakin banyak siaran-siaran baru yang dengan sendirinya diversity of conten dan divesity of ownership akan benar-benar terjadi di Tanah Air.

Televisi digital terestrial ke depan akan semakin menjamur di berbagai daerah sehingga ada potensi ekonomi dan kesempatan berkreasi yang lebih maksimal bagi masyarakat, khususnya generasi muda di daerah. Ketika stasiun televisi digital lokal semakin bertambah, di saat yang sama juga dibutuhkan sejumlah karyawan dengan berbagai keahlian. Lapangan kerja semakin luas.

Sementara itu, potensi kreatif yang ada di daerah yang selama ini hanya berbasis pada OTT dapat menjadi mitra strategis industri penyiaran digital terestiral yang sangat potensial. Anak-anak muda dapat mengeksplor berbagai kekayaan daerahnya, menjadikan kehidupan sosial, budaya, dan seni di daerah sebagai konten. Keramahan alam perdesaan, kearifan lokal, dan apa pun yang ada di daerah atau desa dapat menjadi konten yang berpotensi tayang di televisi digital terestrial.

Lembaga pendidikan, seperti sekolah dan perguruan tinggi, komunitas anak muda, kelompok kebudayaan daerah, dan berbagai entitas sosial lainnya dapat menjadikan peluang ini sebagai sarana berkomunikasi dan berkreasi dalam rangka memajukan dunia penyiaran Tanah Air. Televisi digital yang ada di daerah ke depan akan lebih kompetitif karena memiliki kualitas gambar dan suara yang juga setara dengan televisi yang bersiaran dari Jakarta yang selama ini disebut televisi nasional.

Kesempatan yang lebih baik juga dapat dilakukan pengelola televisi digital di daerah, yaitu semakin mendekatkan dirinya dengan masyarakat lokal. Salah satunya dengan memberikan sarana atau slot waktu bagi masyarakat lokal berkreasi menampilkan hasil karya mereka. Pola kolaborasi tersebut menjadi penting agar televisi lokal benar-benar melokal, dekat dengan komunitas (masyarakat daerah) sebagai penonton utama dari industri yang dijalaninya.

 

Literasi penyiaran digital

Yang perlu dicermati dan menjadi catatan kritis terkait proses digitalisasi, termasuk bagaimana kita membincangkan dunia penyiaran pasca-ASO, tentu saja ada pada kemampuan publik melihat fenomena tersebut secara lebih detail lagi. Di tengah berkah banyaknya keuntungan, juga ada beberapa hal yang tentu saja perlu diantisipasi dengan tanpa menafikan sisi manfaatnya.

Ketika membangun masyarakat literate di dunia penyiaran yang lebih kekinian, kita akan dihadapkan pada dua entitas digital yang berbeda, yaitu digital over the top (OTT) dan digital terestrial. ASO lebih berorientasi pada digital terrestrial. Artinya, televisi digital yang masih menggunakan frekuensi publik dengan teknologi digital, sedangkan digital OTT menggunakan basis internet. Dengan demikian, digitalisasi dalam konteks ASO berorientasi pada free to air sehingga televisi yang ditonton masyarakat akan tetap gratis tanpa harus mengeluarkan bayaran apa pun.

Dengan tetap gratis, masyarakat akan mendapatkan kualitas siaran yang semakin baik, tetapi pada saat yang sama juga masyarakat akan mendapatkan jumlah siaran yang semakin banyak. Masyarakat harus semakin siap dengan keragaman konten dengan kualitas siaran yang entah seperti apa. Artinya, tingkat daya kritis itu semakin penting sebab masyarakat akan menjadi korban jika banyaknya stasiun televisi, tetapi tidak dibarengi dengan kualitas konten.

Masuk pada hak paling mendasar bagi masyarakat, yaitu kaitannya dengan tingkat penerimaan mereka terhadap layanan siaran televisi digital yang digembor-gemborkan. Setiap orang pada dasarnya memiliki hak untuk menerima layanan siaran, sedangkan pada faktanya masih banyak warga yang berada di area blank spot. Padahal, frekuensi merupakan milik publik. Karena itu, menerima siaran yang menggunakan frekuensi ialah hak publik. Maka itu, pekerjaan rumahnya, bagaimana negara memastikan terlayaninya hak dasar publik pada aspek penyiaran itu.

Jika saja masyarakat secara luas dapat mengakses televisi digital kemudian memiliki kesadaran kritis akan konten siaran, langkah penting lainnya ialah bagaimana membangun partisipasi dalam rangka pengawasan isi siaran. Setahap dari daya kritis setelah menyaksikan konten siaran, yaitu bagaimana masyarakat dapat bersama-sama melakukan pengawasan semesta bahwa masyarakat bukan hanya penikmat isi siaran, melainkan juga dapat mengkritisi isi siaran. Bahkan, dengan kolaborasi, publik pun dapat menjadi bagian dari produksi konten. Artinya, publik dapat menyalurkan potensi kreatif mereka untuk mengisi slot program televisi digital ke depan.

 

Tantangan KPI

Di tengah dinamika penyiaran yang sangat dinamis, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu melakukan kolaborasi aktif lagi dengan berbagai elemen masyarakat untuk berbagai kepentingan, yang salah satunya menjadi pengawas lembaga penyiaran. Dengan meningkatkan daya kritis masyarakat, KPI juga perlu mengedukasi sekaligus menyadarkan masyarakat akan pentingnya partisipasi mereka untuk memastikan isi siaran semakin sehat dan bermutu.

Dengan memperhatikan situasi penyiaran pasca-ASO itu, ke depan, KPI perlu mendorong paradigma berkeadilan dan pemenuhan hak-hak publik sebagai pemilik frekuensi. Mendorong ASO agar berjalan dengan baik tentu sangat penting, tetapi juga bagaimana membela hak-hak publik jauh lebih penting sebab KPI merupakan representasi publik di bidang penyiaran.

Untuk itu, setidaknya ada tiga hal penting yang bisa menjadi agenda strategis pada tahun ASO ini. Pertama, membangun ruang kolaborasi berbagai pihak, terutama lembaga penyiaran dan masyarakat. Kesempatan membangun jagat penyiaran yang lebih berkemajuan akan lebih baik jika dilakukan secara bersama-sama dan berkesinambungan. Konsep produsen plus konsumen (prosumen) kini menjadi tagline yang baiknya diwujudkan dalam berbagai aktivitas penyiaran digital ke depan. Hal itu penting agar media semakin dekat dengan publik dan publik pun memiliki saluran dari aktivitas kreatifnya yang sampai saat ini lebih banyak tersalur lewat media sosial yang notabenenya belum ada aturannya secara khusus.

Kedua, membangun semesta konten siaran yang ramah keluarga dan berorientasi pada pembangunan karakter serta jiwa nasionalisme yang kuat. Semakin banyaknya televisi pasca-ASO idealnya berbanding lurus dengan kemajuan bangsa melalui pendekatan siaran yang lebih baik. Spesifikasi konten bisa jadi salah satu pilihan, tetapi apa pun itu, persaingan yang semakin ketat ini baiknya memberikan kebaikan kepada masyarakat. KPI kiranya dapat memerankan sebagai fungsi kontrolnya melalui regulasi yang mungkin saja direvisi untuk menjadikan institusi tersebut semakin kuat. Karena itu, bisa ‘memaksa’ lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas siarannya.

Ketiga, banyak pihak yang berharap jika KPI juga masuk pada ranah OTT karena notabene persoalan informasi seperti hoaks dan konten negatif lainnya juga tidak sedikit muncul dari media sosial. Dengan revisi UU Penyiaran, harapan tersebut dapat dijawab dengan pola pengawasan atau pendekatan lain yang lebih arif dan rasional.

Akhirnya, pasca-ASO yang akan berakhir di 2 November 2022 nanti, jagat penyiaran Tanah Air akan mengalami perubahan yang sangat signifikan, menyentuh, dan mengubah banyak hal. Walaupun demikian, tentu saja dengan perkembangan teknologi, sesuatu yang sudah menjadi sunatullah ini harus dipersiapkan, disikapi, dan diisi berbagai kebaikan yang berorientasi pada peningkatan kualitas dan mutu siaran. ASO bukan hanya persoalan alih teknologi, melainkan juga pemenuhan hak-hak publik, termasuk hak mendapatkan kesempatan berkarya dan kesempatan mendapatkan konten yang lebih baik.






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »