TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus mendalami peristiwa pemukulan di pesawat Turkish Airline dan sudah mendapatkan data dari berbagai pihak. Peristiwa itu terjadi dalam rute penerbangan Istanbul-Jakarta pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono menjelaskan Kemenhub telah menerima penjelasan pihak Turkish Airline melalui surat dari Station Manager Turkish Airlines yang berada di Bandar Udara Soekarno Hatta.
“Kami juga telah menerima lampiran dokumen pendukung peristiwa tersebut, dan akan terus melakukan pendalaman,” ujar Nur Isnin lewat keterangan tertulis yang dikutip Senin, 17 Oktober 2022.
Baca: Selidiki Kasus Pemukulan Awak Kabin Turkish Airline, Kemenhub: Diproses Sesuai Aturan
Dari laporan dan informasi yang diterima, adanya dugaan unruly passenger (penumpang nakal) dalam penerbangan pesawat Turkish Airline. Peristiwa itu bermula dari keluhan penumpang (terduga pelaku atas nama M. Jhon Jaiz Boudewijn) yang menanyakan ketentuan membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat.
Karena keluhan itu belum mendapatkan tanggapan, terduga pelaku kemudian menunjukkan perilaku yang mengganggu kenyamanan penumpang maupun kru kabin selama penerbangan berlangsung. “Hingga akhirnya diamankan karena menimbulkan keributan dalam pesawat udara,” tutur Nur Isnin.
Dalam kejadian ini, pihak Turkish Airline mengambil tindakan penurunan paksa terhadap penumpang tersebut di Bandar Udara Kualanamu, Medan. Menurut pihak Turkish Airline, tindakan itu dilakukan agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang dan kru di dalam pesawat.
Namun, soal ketentuan membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat, Kemenhub akan terus mendalami ketentuan aturan yang berlaku di maskapai Turkish Airlines. “Apakah penumpang yang membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat itu memenuhi persyaratan yang ditentukan maskapai, dan bagaimana pengawasan dari kru selama penerbangan,” ucap Nur Isnin.
Kemenhub juga sudah melakukan koordinasi internal dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektifitas Perhubungan. Koordinasi internal ini dihadiri oleh Biro Hukum, Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan.
Dari hasil diskusi juga disepakati bahwa peristiwa ini merupakan kejadian berhubungan dengan pelayanan maskapai dengan penumpang. Sehingga tidak masuk dalam ranah pidana menurut yurisdiksi Negara Indonesia berdasarkan Konvensi Tokyo 1963 (Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft).
Recent Comments