TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mensinergikan media massa dengan media sosial dengan sebuah aturan Publisher Right atau Hak Penerbit.
Nantinya, dengan adanya aturan Publisher Right tersebut platform digital seperti google, facebook dan agregator lainnya yang menyalurkan dan memanfaatkan berita wajib bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas.
Namun, sampai hari ini aturan yang merupakan izin prakarsa dari Kemenkominfo itu belum diketahui seperti apa bentuk kerjasama antara platform digital dengan perusahaan pers yang akan dibangun.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Pangerapan mengatakan aturan yang direncanakan berupa peraturan presiden tersebut tersebut masih disusun. Namun dia menolak menjelaskan lebih jauh.
“Tanya pak Usman Kansong (Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo), saya nggak ikut,” kata Semuel ditemui saat peluncuran Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023.
Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengungkapkan pemerintah telah membentuk tim percepatan penyusunan rancangan atau draft Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights.
Ia berujar pada Rabu, 15 Februari kemarin Kominfo; Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Dewan Pers telah membahas mekanismenya. “Nanti tim ini akan membahas masukan-masukan dan draft yang sudah kami sampaikan kepada presiden untuk dimintakan izin prakarsa,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 16 Februari 2023.
Dengan adanya tim tersebut, Usman memperkirakan draft Perpres Publisher Rights akan rampung dalam satu pekan ke depan. Perkiraan tersebut lebih cepat dari target, yang sebelumnya dicanangkan selesai pada Maret mendatang.
Pilihan Editor: Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Begini Rincian Hitungannya
Recent Comments