AKHIR-AKHIR ini kita disuguhkan pemberitaan kasus pelecehan seksual di pesantren, seperti kasus yang diduga dilakukan anak kiai di Ploso, Jombang, kepada beberapa santrinya. Sebelumnya, kita juga disuguhkan pemberitaan dugaan pemerkosaan santri oleh pemimpin pesantren di Pamekasan. Setelah di tahun yang sama di Kabupaten Bangkalan, juga ada dugaan pemerkosaan santri oleh pemimpin pesantren. Di Barat tanah Jawa tepatnya di Bandung, beberapa bulan lalu juga dilaporkan pemimpin pesantren tahfidz qur’an terbukti memerkosa belasan santrinya.
Di seberang pulau di Mamuju, Sulawesi Barat, juga dilaporkan dugaan pelecehan seksual pimpinan pesantren kepada tujuh santrinya dan baru baru ini juga ditangkap seorang kiai di Banyuwangi. Peristiwa-peristiwa ini bisa jadi ialah fenomena gunung es yang bisa jadi kenyataan sebenarnya bisa jadi lebih besar, dari apa yang kita dengar dan diberitakan media.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan 2015-2020, dari 51 kasus yang diadukan sepanjang 2015-2020, tampak bahwa pesantren menempati urutan kedua tempat kekerasan seksual terjadi (19%) lebih tinggi dari kejadian di sekolah, di atas pesantren terdapat perguruan tinggi yang menempati urutan pertama (27%).
Bisa saja jumlah kejadian di pesantren tersebut tidak sampai 1% dari total jumlah pesantren yang mencapai 27.722 (data Kemenag 2022), serta tidak mewakili populasi pesantren yang ada. Namun, maraknya pemberitaan di media massa telah memengaruhi persepsi masyarakat awam akan pesantren secara negatif, yang selama ini dipersepsikan sebagai tempat orang-orang agama yang “suci”, terlebih, masyarakat umum yang selama ini tidak terlalu mengenal pesantren.
Berdasarkan dari kasus-kasus yang ada di atas, modus operandi para pelaku pelecehan seksual di pesantren tersebut, biasanya dinarasikan menggunakan bahasa agama. Bentuknya bisa bermacam hal, seperti keberkahan, ilmu yang bermanfaat, booster hafalan Al-Qur’an, meta fakta, dan lain sebagainya. Modus operandi itu rupanya cukup efektif untuk memperdaya para korban yang rata-rata masih berada dalam masa pertumbuhan, serta masih belum matang secara psikis.
Mereka rentan termakan modus operandi yang dilakukan. Apalagi, melihat kenyataan bahwa mereka tinggal di pesantren dalam jangka waktu 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu. Hidup di pesantren bukan hanya full day, melainkan juga full day and night. Hal ini berarti jika sebuah pesantren tanpa pengawasan yang ketat, baik secara internal ataupun eksternal, penyelewengan wewenang tersebut bisa saja dapat terjadi.
Relasi kuasa yang tak terawasi
Kekuasaan, menurut Foucault (1980), merupakan suatu dimensi dari relasi. Di mana ada relasi di sana ada kekuasaan. Relasi kuasa mendasari setiap proses, baik di tingkat individu maupun tingkat kelompok. Kekuasaan bekerja melalui strategi sistem regulasi, relasi sosial, ataupun kelembagaan. Relasi kuasa dilakukan bukan melalui cara-cara represif, melainkan manipulatif dan hegemonik.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk memengaruhi perilaku orang lain atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga perilaku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan. Dalam masyarakat modern, semua tempat berlangsungnya kekuasaan juga menjadi tempat pengetahuan. Semua pengetahuan, memungkinkan dan menjamin beroperasinya kekuasaan. Dalam konteks pesantren, pengetahuan dibentuk melalui narasi-narasi keagamaan, dan budaya relasi kiai-santri yang diisi dengan ketundukan santri yang cenderung bersifat atas bawah (top-down).
Pertanyaan berlanjut, kenapa penyalahgunaan wewenang (kekuasaan) bisa terjadi di pesantren. Sebuah tempat pendidikan yang dinarasikan sebagai tempat “suci”, tempat para orangtua memercayakan anak-anaknya untuk dididik dengan moral agama, agar menjadi orang yang baik dan berguna di masyarakat. Menurut telaah penulis, setidaknya hal ini terjadi karena beberapa hal. Pertama, para kaum santri dan jemaah pesantren, biasanya akan menempatkan para kiai atau kelompok elite santri tersebut sebagai orang suci, yang dianggap tidak mungkin berbuat salah. Yang setiap kalamnya ialah kebenaran.
Dalam berbagai agama, istilah-istilah sebutan metafisis keagamaan akan sering kita temukan dalam penyebutan para pemuka agama sebagai “orang-orang suci” seperti penyebutan wali, santo, atau sebutan semisal. Padahal, kiai atau sebutan apa pun itu, ia tetaplah manusia biasa, sebagai manusia biasa ia bisa berbuat benar, dan juga bisa berbuat salah.
Harusnya dipahami bahwa kelompok sosial elite agama ini bukanlah kelompok yang maksum atau terbebas dari dosa. Dia bukan nabi yang dijamin teks-teks agama sebagai orang yang tak mungkin berbuat salah. Oleh karenanya, kelas sosial elite agama ini termasuk kelompok kiai haruslah dipandang sebagai manusia biasa, dan diperlakukan sebagai manusia biasa, serta disematkan kecurigaan-kecurigaan layaknya kepada manusia biasa.
Di pesantren, sebenarnya sudah disampaikan ajaran Nabi SAW, agar tidak memberikan ketaatan mutlak kepada siapa pun, termasuk kepada kiainya sebuah hadis populer la tha’ata li makhluqin fi ma’siyatil Khaliq-tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam ajakan kemaksiatan kepada sang pencipta-.
Kedua, kelas santri di pesantren ialah kelompok yang rentan. Sebagai sebuah kelas sosial yang rentan, perlindungan kepada para santri wajib diberikan. Sebagaimana disebutkan banyak peneliti pesantren bahwa di pesantren terdapat dua kelas sosial, yakni di level bawah ada santri dan di level atas ada kiai beserta keluarganya.
Sebagai kelas bawah di pesantren, hal ini tentu membuat posisi santri sangat lemah. Apalagi, sebagai kelompok yang belajar agama dan punya posisi untuk selalu diarahkan menerima segala perintah kelas elite pesantren, sebagai bagian dari melaksanakan perintah keagamaan. Jika ini berlaku secara mutlak, kewenangan ini bagi mereka yang tak bertanggung jawab dapat saja digunakan secara tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan yang tidak sebagaimana mestinya, dengan cara melakukan abuse of power. Termasuk, dalam konteks melakukan pelecehan seksual.
Upaya yang bisa dilakukan
Bagaimana mencegah hal tersebut tidak terjadi lagi, di sinilah menurut penulis perlu kehadiran negara untuk melindungi para anak-anak (santri) di pesantren. Hal itu dilakukan dengan setidaknya dua cara. Pertama, karena ini ialah lembaga pendidikan yang berada dalam supervisi Kementerian Agama, dalam hal ini minimal Menteri Agama sebagai perwakilan pemerintah harus hadir, dan melakukan upaya prefensi, dengan cara menerbitkan peraturan Menteri Agama, tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di pesantren.
Sebagaimana juga telah dilakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi, serta telah diselaraskan dengan UU Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Tentu, untuk menyusunnya harus dikumpulkan para ahli pesantren, praktisi pesantren, psikolog, dan ahli hukum, untuk kemudian disusun formula yang tepat untuk kondisi pesantren.
Sampai saat tulisan ini dibuat, regulasi dimaksud belum ada.
Kedua, dalam penegakan hukum terhadap terduga atau tersangka kasus pelecehan seksual di pesantren, hendaknya pihak keamanan tidak melakukan tebang pilih hanya karena kelas sosial elite yang dimiliki para pelaku tersebut. Pihak kepolisian diminta tegas dan memperlakukan mereka sebagai warga hukum di negara Indonesia. Tidak perlu takut oleh jaringan kuasa sosial ataupun kuasa modal yang mereka miliki. Dengan begitu, wibawa hukum dapat tetap terjaga di negeri ini.
Selain kehadiran negara, perlu juga upaya melibatkan masyarakat untuk hadir dan berkonstribusi dalam pendidikan anak-anak mereka di pesantren, dengan cara yang dimungkinkan. Di antaranya, perlu upaya membangun kesadaran para wali santri dalam memandang kelompok kiai, bahwa siapa pun bisa melakukan kesalahan, termasuk kiai dan keluarganya.
Oleh karenanya, penting adanya upaya kontrol sosial dan kontrol moral terhadap kelompok ini, agar penyimpangan sosial dapat dicegah.
Kedua, perlu keterlibatan para wali santri, ikut mengawasi dan bersinergi untuk mengoptimalkan proses pendidikan para santri melalui sebuah badan, semacam komite sekolah. Namanya bisa apa saja, bisa komite pesantren, majelis wali santri, atau nama lainnya. Dalam hal ini, Majelis Masayikh yang telah dibentuk oleh Kementerian Agama dapat mengambil inisiasi membentuk badan ini di setiap pesantren di Indonesia. Selama ini memang ada kesan bahwa proses pendidikan para santri di pesantren-pesantren cenderung tertutup, dan terkesan eksklusif. Apalagi rata-rata pesantren melarang para santri membawa alat komunikasi, dengan alasan agar fokus belajar.
Dengan begitu, harapan kita ke depan tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di pesantren. Lembaga khas Indonesia ini harus steril dari para predator seksual, siapa pun itu, bagaimanapun bentuknya itu. Pesantren hendaknya menjadi tempat yang nyaman untuk belajar dan menempa diri tanpa adanya rasa waswas akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak diharapkan.
Jangan sampai nila setitik rusak susu sebelanga. Dengan begitu, pesantren dapat fokus membangun masa depan bangsa dan menjadi mercusuar peradaban agung di masa mendatang. Harapannya, berita-berita pesantren ialah berita-berita positif inspiratif, mewakili khazanah keislaman yang moderat, dan wawasan yang progresif ke depan.
Recent Comments