TEMPO.CO, Jakarta – Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. setelah pemungutan suara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022.
Hasil rekapitulasi pemungutan suara PKPU PT Garuda Indonesia menyimpulkan sebanyak sebanyak 347 kreditur konkuren atau 95,07 persen dari jumlah kreditur yang hadir dan dengan total suara sebanyak 12.162.455.
“Hasil ini secara bersama-sama mewakili 97,46 persen dari seluruh suara kreditur konkuren yang hadir dalam rapat hari ini,” kata anggota tim pengurus PKPU Garuda Indonesia, Jandri, saat membacakan hasil rekapitulasi voting di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Juni 2022.
Sementara itu, kreditur konkuren yang menolak rencana perdamaian sebanyak 15 Kreditor atau 4,11 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir, dan dengan total suara sebanyak 302.528 yang secara bersama-sama mewakili 2,424 persen dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir.
Adapun hanya 3 atau 0,82 persen yang abstain dari jumlah kreditor konkuren yang hadir, dengan total suara sebanyak 14.449 yang secara bersama-sama mewakili 0,116 persen dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir.
“Tidak terdapat Kreditor Separatis dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Sehingga tidak dilakukan pemungutan suara untuk Kreditur Separatis,” tutur Jandri.
Recent Comments