Kapolri Sebut Sidang Etik Brigjen Hendra Dilaksanakan Pekan Depan


KAPOLRI Jendral Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan akan digelar pekan depan. Brigjen Hendra sendiri tersangkut masalah obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Kemungkinan pekan depan,” papar Sigit kepada wartawan, Sabtu (1/10).

Akan tetapi, Sigit masih belum merinci lebih jauh mengenai waktu sidang etik yang akan digelar oleh komisi kode etik polri (KKEP).

Sidang Brigjen Hendra sempat mengalami beberapa penundaan. Penundaan tersebut dikatakan oleh Sigit, lantaran terdapat salah satu saksi yang menderita sakit.

“Karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit, tapi secara prinsip tidak ada masalah,” ujar Sigit.

Kali ini Sigit memastikan bahwa sidang etik Brigjen Hendra tidak lagi mengalami penundaan. “Tidak ada,” singkat Sigit.

Baca juga: Kapolri Akan Menindak Tegas Anggota yang Terlibat Perjudian

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penundaan sidang etik Brigjen Hendra disebabkan oleh saksi kunci mengalami sakit.

“Saya sudah tanyakan juga kemarin kepada pak Karowabprof memang sedang dipersiapkan karena memang saksi kuncinya ini kemarin hadir sidang atau dalam menjalani pemeriksaan ybs sakit lagi yang satu tensi satu sakit lagi pasca operasi lagi memang masih butuh penyembuhan,” kata Dedi Selasa (27/9).

Brigjen Hendra merupakan salah satu dari tujuh anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice pada 31 Agustus 2022. Dia bersama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice ini dijerat Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (OL-4)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »