Darurat Perbudakan, Buruh Desak Jokowi Terbitkan Aturan untuk Lindungi ABK


TEMPO.CO, Jakarta – Buruh migran mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera menerbitkan aturan turunan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sekretaris Jendral Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Maarif mengatakan beleid tersebut telah mengamanatkan pemerintah segera menetapkan rancangan peraturan penempatan dan perlindungan awak kapal niaga serta kapal perikanan maksimal dua tahun setelah undang-undang terbit.

Namun hingga lima tahun, peraturan turunan ini terus menggantung. “Yang dilakukan kami saat ini ialah mendorong dan menuntut pada pemerintah menerbitkan aturan turunan Undang-undang Nomor 18 Tahun 201,” kata Bobi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu, 8 Juni 2022.

Serikat buruh menilai anak buah kapal (ABK) dibayangi oleh praktik perbudakan. Dalam delapan tahun terakhir sejak 2014, SBMI menangani 634 kasus ABK. Sebanyak 188 kasus di antaranya terjadi pada 2019 saat ABK bekerja di kapal Cina dan Taiwan.

Berdasarkan laporan yang ia terima, buruh ABK menerima perlakuan tidak manusiawi. Misalnya, gaji buruh tidak dibayarkan. Selain itu, ABK mengalami kerja paksa.

“Kami mengalisis ada 11 indikator kerja paksa tersebut. Misalnya, tidak boleh komunikasi, jam kerja lebih, tidak ada uang lembur, makan minum tidak layak, tempat tidur tidak layak, mengalami kekerasan fisik, gaji tidak dibayar, semua indikator itu banyak dirasakan oleh para ABK,” ucap Bobi.

SBMI pun menyebut kondisi itu menjurus pada praktik eksploitasi manusia. “Mereka yang bekerja di kapal-kapal ikan menjadi tindak pidana perdagangan orang bahasanya perbudakan,” katanya.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Affdillah, mengatakan di luar kasus-kasus perbudakan yang didata SBMI, masih ada dugaan perbudakan yang tidak terpantau atau tidak dilaporkan. Karena itu, dia menuntut agar pemerintah memberikan perhatian khusus.

“Banyaknya pelanggaran kepada ABK di seluruh dunia ini semestinya menjadi perhatian Pemerintah Indonesia,” kata Affdillah.

Baca juga: DFW: 94 Persen ABK Kapal Perikanan Tak Bersertifikat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

 

 





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »