Bos Garuda Beberkan Proposal Final untuk Penyelesaian Utang di PKPU


TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara legal masih bisa diundur setelah 20 Juni 2022 karena secara legal belum genap 270 hari. Namun ia menegaskan proposal penyelesaian utang dari Garuda ini adalah pengajuan terakhir.

“Secara legal belum 270 hari jadi bisa diundur. Tetapi kami dari debitur sudah sampaikan ini pengajuan terakhir. Siapa tahu di tengah perjalanan pengurus PKPU atau kreditur minta diperpanjang boleh-boleh. Sampai sementara batasnya 20 Juni, untuk putusan mesti ada voting sebelumnya,” kata Irfan Setiaputra saat dihubungi, Jumat, 10 Juni 2022.

Irfan mengatakan semua pihak yang bernegosiasi kooperatif dan hampir semua poin selesai. Ia menegaskan proposal kali ini final dan terserah kepada kreditur apakah mau menyetujui atau tidak.

“Kalau dulu kami minta perpanjangan karena perbedaan masih perlu dibicarakan. Ini masih ada perbedaan tetapi menurut kami sudah bisa tetapkan ini cukup. Setuju atau tidak setuju bilang saja. Ini sudah mengerucut dibandingkan bulan lalu,” tuturnya.

Garuda Indonesia akan menghadapi putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 20 Juni 2022. Namun lima hari sebelumnya atau pada 15 Juni, perseroan akan melewati voting pengambilan suara untuk mendapatkan persetujuan homologasi atau pengesahan perdamaian.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »