TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum membeberkan ihwal potensi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Kejagung akan memanggil Plate kembali untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 15 Maret 2023.
“Kami masih mendalami. Karena hasil pemeriksaan pertama setelah dievaluasi masih diperlukan pendalaman pada Rabu besok untuk mencari alat bukti,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers pada Senin, 13 Maret 2023.
Sebelumnya, Plate memang pernah diperiksa pada 14 Februari 2023. Kala itu, Menkominfo dicecar 51 pertanyaan ihwal pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan proyek pembangunan BTS 4G.
Usai pemeriksaan, Plate menyampaikan bahwa dia akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung soal dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI. Plate juga menyatakan bersedia dipanggil kembali oleh Kejagung jjika penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
Adapun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejagung telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023. Tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung juga menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, sebagai tersangka. Terakhi, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial Irwan Hermawan, pada 7 Februari 2023
Pilihan Editor: Penyidikan Dugaan Korupsi BTS Kominfo Berlanjut, Kejagung Periksa 11 Saksi Hari Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Recent Comments