Ada 2.303 Aduan Soal THR, Partai Buruh: Kemnaker Harus Tegas ke Perusahaan


TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal turut angkat bicara soal banyaknya aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Menurut Iqbal, peristiwa berulang setiap tahun itu perlu ditindaklanjuti agar perusahaan tidak memperlakukan karyawannya secara semena-mena. 

“Cabut izin usaha perusahaan yang tidak bayar THR dan diumumkan di media massa nama-nama perusahaan tersebut,” kata Iqbal ketika dihubungi, Senin 24 April 2023. 

Iqbal mengatakan, ada beberapa alasan yang kerap terjadi dalam peristiwa gagalnya perusahaan memberikan THR kepada karyawannya, salah satunya adalah aturan pemberian THR pada sepekan menjelang Lebaran atau H-7 Lebaran. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu juga menyebutkan banyak perusahaan yang nakal dalam membayarkan THR. 

“Jika THR diberikan H-7, buruh yang tidak mendapat THR sesuai aturan tidak bisa berbuat banyak, karena sudah memasuki libur lebaran,” kata Iqbal. 

Untuk itu, Iqbal menyarankan agar pemberian THR dilakukan H-30 Lebaran, sehingga dapat memberi waktu bagi buruh yang tidak mendapatkan THR untuk mempermasalahkannya.  

Selanjutnya: Said Iqbal juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan…





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »