Pemkab Kebumen Larang ASN Terima Parsel


PEMERINTAH Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, melarang ASN nenerima parsel atau hadiah Lebaran. Untuk itu,  Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sudah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 700/3430 tentang Larangan Pemberian Gratifikasi Hari Raya.

Larangan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan

Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian

Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau

dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik

secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada

masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara

lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana

korupsi,” tegas Arif dalam surat edaran itu.

Bupati menegaskan  sesuai ketentuan, pegawai negeri atau penyelenggara

negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan

berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK

dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Adapun bagi ASN yang menerima  gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluwrsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen.

Selain itu, disertai penjelasan dan dokumentasi atau foto penyerahan.

Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

“Saya betul-betul mengimbau kepada ASN agar tidak memanfaatkan perayaan

hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan

tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan

peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Arif.

Mobil dinas


Bupati meminta kepada kepala perangkat daerah, camat dan direktur BUMD

juga diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai

negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk menolak

gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan

kewajiban atau tugasnya.

“Kami juga melarang kepala perangkat daerah, camat dan direktur BUMD

serta ASN lainnya menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Misalnya mobil dinas untuk mudik dan sebagainya. Fasilitas dinas  seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,”

tandasnya. (N-2)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »