Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Buana Varia Pikir-pikir Gugat Balik


MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata wanprestasi Nomor 294/Pdt.G/2023/PN.BLB yang diajukan oleh PT Buana Varia Komputama selaku penggugat terhadap salah satu mantan karyawannnya, Ilham Assura Sugih. Hakim pun menghukum PT Buana Varia Komputama membayar biaya perkara, dan memerintahkan Panitera Pengganti untuk mencoret perkara dimaksud dari register pengadilan.

“Menimbang karena pencabutan gugatan dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat sehingga pencabutan gugatan tidak perlu mendapat persetujuan dari pihak tergugat. Dengan dicabutnya gugatan ini, maka biaya perkara dibebankan kepada penggugat,” ujar Ketua Majelis hakim saat membacakan putusan penetapan pencabutan perkara di PN Bale Bandung, Kamis (2/3/2023).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ilham Assura, Jonga Saragih, SH, MH, CLA, CM dari Law Office JS Turnip & Partners menyatakan masih perlu waktu untuk berdiskusi dengan klien beserta keluarganya untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Namun dirinya membuka peluang untuk menggugat balik PT Buana Varia Komputama, maupun RSUD Ciawi atas dasar perbuatan melawan hukum.

“Sekalipun sudah dicabut, namun klien kami masih punya hak hukum untuk kemungkinan menggugat balik mereka. Karena akibat gugatan ini, klien kami diputus kontrak kerja sepihak tanpa mereka menghormati proses hukum yang baru mau berjalan ini,” ungkap Jonga Saragih.

Menurut Jonga Saragih, kliennya menjadi korban akibat diputus kontrak kerja sepihak oleh RSUD Ciawi. Kliennya kehilangan pekerjaan tetap yang berimbas tak bisa memenuhi kebutuhan hidup istri dan anaknya. Kliennya sudah menjadi pengangguran sejak diputus kontrak kerja oleh RSUD Ciawi pada tanggal 1 Januari 2023, dan hingga kini belum mendapatkan pekejaan lain.

“Tentu beban hidup klien kami makin berat untuk memenuhi kebutuhan hidup anak istrinya. Apalagi kliennya menjadi tulang punggung bagi keluarganya. Ibunya tidak punya pekerjaan tetap sementara ayahnya hanya tinggal di rumah karena menderita stroke. Kalau pun dipaksa berhenti bekerja di RSUD Ciawi, dari penggugat harusnya memberikan opsi pekerja lain bagi klien kami. Sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” katanya.

Ilham merasa terdzolimi, karena itu Jonga Saragih bersama rekan-rekannya Syarif Hasan Salampessy, SH, MH dan Grio Mandraguna SH merasa terpanggil untuk memberikan pendampingan hukum terhadap dirinya. Selain Ilham ada juga mantan karyawan PT Buana Varia Komputama lainnya bernama Rohyan Bayu Adjie mengalami nasib yang sama.

“Nah Ilham dan Rohyan ini punya nasib yang sama. Dua-duanya sudah diputus kontrak dan sekarang sudah tidak punya pekerjaan. Karena itu, kami memberikan bantuan hukum kepada mereka supaya mereka bisa membela hak-hak perdatanya. Namun sebelumnya perkara gugatan terhadap Rohyan sudah dicabut lebih dulu di PN Surakarta,” tutur Jonga Saragih.

“Kedunya digugat supaya berhenti bekerja dari RSUD Ciawi dengan total masing-masing harus membayar kerugian materil sebesar Rp775 juta, ditambah dengan kerugian immateril sebesar Rp1 miliar. Bagaimana mungkin karyawan rendahan seperti Ilham dan Rohyan ini bisa membayar ganti rugi dengan nilai sebesar itu sementara gajinya saja tidak cukup untuk menghidupi anak istrinya. Karena itulah kami memberikan pendampingan hukum kepada mereka supaya mereka tidak menjadi korban dari kebijakan perusahaan yang salah,” lanjut Jonga Saragih.

PT Buana Varia Komputama memutuskan mencabut gugatannya terhadap Ilham Assura Sugih. Permohonan pencabutan gugatan diajukan sejak tanggal 22 Februari 2023. Melalui kuasa hukumnya,  PT Buana Varia Komputama mengungkapkan alasan karena mantan karyawannnya itu sudah tidak lagi bekerja di RSUD Ciawi.

PT Buana Varia Komputama menggugat Ilham Assura Sugih atas dasar melakukan perbuatan wanprestasi. Gugatan tersebut didaftarkan di PN Bale Bandung dengan nomor perkara Nomor 294/Pdt.G/2023/PN.BLB. Ilham dituntut harus berhenti bekerja dari RSUD Ciawi oleh PT Buana Varia Komputama, dengan nilai gugatan membayar kerugian materil Rp775 juta, ditambah dengan kerugian immateril sebesar Rp1 miliar.

Perbuatan wasprestasi dimaksud, karena Ilham dituding melanggar isi surat pernyataan yang dibuat saat awal bekerja di PT Buana Varia Komputama. Isi pernyataan itu di antaranya bahwa dalam hal terputusnya hubungan kerja antara Ilham dengan PT Buana Varia Komputama, maka Ilham tidak akan membocorkan segala rahasia PT Buana Varia Komputama dan tidak akan bekerja pada rumah sakit yang menjadi mitra atau calon mitra PT Buana Varia Komputama dalam jangka waktu selama 5 tahun.

Ilham pernah bekerja di PT Buana Varia Komputama terhitung sejak 23 Oktober 2017 hingga 22 Maret 2022. Saat bekerja sebagai karyawan PT Buana Varia Komputama, Ilham ditempatkan di RSUD Ciawi sebagai tenaga teknisi (Technical Support), yang tugasnya membersihkan hardware komputer. Namun pada tanggal 22 Maret 2022 ia resmi mengundurkan diri sebagai karyawan PT Buana Varia Komputama.

Kemudian pada 1 April 2022 Ilham melamar dan diterima bekerja sebagai karyawan kontrak di RSUD Ciawi. PT Buana Varia Komputama memang bekerja sama dengan RSUD Ciawi perihal penyediaan layanan sistem informasi terintegrasi berupa aplikasi Mirsa. Bahwa faktanya kontrak kerja sama kedua belah pihak masih berlanjut hingga saat ini.

Kepada kuasa hukumnya, Ilham menegaskan bahwa selama bekerja di RSUD Ciawi, ia sama sekali tidak berhubungan dengan aplikasi Mirsa, maupun layanan dan fasilitas terkait milik PT Buana Varia Komputama yang ada pada RSUD Ciawi. Sehingga gugatan PT Buana Varia Komputama dinilai sangat mengada-ada. (OL-13)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »