Masifnya Kasus Asuransi di Indonesia, Pengamat Beberkan Penyebabnya


TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat asuransi Dedy Kristianto membeberkan penyebab masifnya kasus asuransi di Indonesia. Apa saja?

“Memang seperti yang kita ketahui banyak. Mungkin ada 11 atau 12 perusahaan asuransi yang bermasalah menurut saya,” kata Dedy saat dihubungi Tempo, Rabu, 11 Januari 2023.

Namun, Dedy tak membeberkan perusahaan-perusahaan asuransi yang bermasalah. Dia pun membeberkan permasalahan yang mendera industri asuransi.

“Pertama karena pengawasan yang tidak melekat. Pengawasan yang tidak ketat dan tidak melekat dari regulator, dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi, kalau saya lihat OJK jilid yang lalu itu kurang sekali dalam hal pengawasan terhadap perusahaan asuransi,” jelas Dedy.

Menurutnya, pengawasan itu bisa dari sisi pemilihan atau pengangkatan direksi, kemudian dalam hal operasional perusahaan asuransi dari A sampai Z-nya sehingga kasus-kasus itu bisa muncul. 

“Apakah dia misalnya menjualan produk-produk yang bersifat saving plan dengan menjanjikan return yang besar pada masyarakat, which is itu sangat impossible sekali. Misalnya, Rp 20 juta per bulan yang sangat tidak mungkin,” beber Dedy.

Dia melanjutkan, masalah berikutnya adalah pengawasan dalam good corporate governance (GCG). Ia menilai, GCG yang diterapkan perusahaan asuransi sangat minim sekali untuk dilakukan kontrol dan monitoringnya, sehingga perusahaan bisa bekerja dengan tidak menerapkan GCG.

Mitigasi risikonya, kata dia, sangat kurang sekali untuk itu. Selanjutnya yang kedua dari sisi pemilihan rekrutmen agen dari perusahaan asuransi.

Terkadang perusahaan asuransi itu hanya melakukan rekrutmen agen itu berdasarkan pre-oriented. Padahal, kata dia, mereka harus mampu dijadikan sebagai ujung tombak perusahaan secara profesional. 

“Tapi karena hanya preoriented, maka kebanyakan yang kita lihat nasabah-nasabah itu ditinggal atau bahkan mendapat penjelasan yang tidak benar dari para agennya, sehingga mereka itu seperti meninggalkan bom waktu ketika klaim itu terjadi. Itu sangat riskan sekali,” tutur Dedy.

Permasalahan terakhir menurut Dedy adalah karakter masing-masing orang yang menjalankan perusahaan asuransi. Jadi, kata dia, karena dibidang asuransi memiliki pengalaman panjang, tapi ketika tidak memiliki integritas di situ, maka gampang sekali tercebur ataupun terkena masalah, karena uang. 

“Misalnya, masalah Jiwasraya. Jiwasraya itu yang menjadi tersangka adalah bekas ketua AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) yang pengalamannya panjang di asuransi, tapi juga bisa kena,” ungkap Dedy.

Untuk diketahui, tersangka yang dimaksud Dedy adalah Hendrisman Rahim. Dia merupakan mantan Ketua Umum AAJI dan mantan Direktur Utama Jiwasraya.

“Kalau kita lihat juga, permasalahannya juga soal pengelolaan perusahaannya. Masalah Wanaartha misalnya, itu kan masalah kepemilikan saham yang dibawa lari uangnya oleh pemilik sahamnya,” ujar Dedy.

Menurutnya, hal tersebut harus diatur dari A – Z. Ia memandang, perlu juga dilakukan monitoring dan kontrol secara tepat oleh OJK dan bersifat melekat, sehingga hal-hal yang seperti itu nantinya tak akan terjadi lagi.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »