Investor Aset Kripto Bertambah 725 Ribu Orang per Bulan, 90 Persennya Generasi Muda


TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan jumlah investor aset kripto terdaftar terus naik rata-rata sebesar 725 ribu pelanggan per bulan. Hingga September 2022 tercatat ada 16,3 juta investor aset kripto. 

“Bahkan, pelaku di bidang ini 90 persen di antaranya adalah generasi muda berumur 17 hingga 35 tahun,” kata Jerry melalui keterangan tertulis pada Kamis, 11 November 2022. 

Kenaikan jumlah investor itu menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat dan sangat besar.

Baca: Pasar Kripto Bergejolak, Apa Itu FTX?

Sebagai gambaran, pada 2021, nilai transaksi aset kripto pun tumbuh lebih dari 1.200 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 859,4 triliun. Sementara tahun ini hingga September 2022, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp266,9 triliun. 

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan pun telah mengumpulkan pajak atas perdagangan fisik aset kripto sebesar Rp 159,1 miliar. Aset kripto sendiri merupakan komoditas berstatus Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. 

Oleh sebab itu, Jerry menilai ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional, namun dalam prosesnya harus tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia. Jika perkembangan terus terjaga, ekonomi digital dapat terus memberi nilai positif bagi perekonomian nasional.

Untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku ekonomi digital, Jerry menyatakan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022.

Selanjutnya: Beleid itu mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto …





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »