Terkini: Ancaman Pidana 2 Perusahaan Obat, Istana Negara di IKN Segera Dibangun


TEMPO.CO, Jakarta – Berita terkini di kanal ekonomi dan bisnis dimulai dengan pengumuman dua perusahaan farmasi atau produsen obat yang terancam hukuman pidana. BPOM mengumumkan dua perusahaan obat disinyalir melanggar ketentuan berkaitan dengan cemaran kendungan berbahaya, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). 

Berita lainnya mengenai kontrak proyek Istana Negara di IKN Nusantara yang segera dimulai. Berikut ini tiga berita ekonomi dan bisnis sepanjang Senin, 31 Oktober 2022. 

1. 2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar soal Cemaran EG dan DEG

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Kedua perusahaan itu disebut memproduksi obat sirup yang mengandung bahan berbahaya, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). 

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pindana, kedua perusahaan ini disinyalir melakukan tindak pidana. Sebab, keduanya memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan khasiat, pemanfaatan, dan mutu.

“Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 98 ayat 2 dan 3, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Penny dalam konferensi pers virtual pada Senin, 31 Oktober 2022.

Selain itu, kedua industri farmasi itu memperdagangkan barang yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan standar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu, kata Penny, seperti yang termaktub dalam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Baca selengkapnya di sini. 





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »