
Wisatawan di Thailand menikmati keindahan pantai. ( Foto: Phil Davies)
LONDON, bisniswisata.co.id: Hong Kong dan Thailand menjadi negara terbaru yang melonggarkan pembatasan perjalanan Covid. Karantina hotel wajib untuk kedatangan di Hong Kong telah dibatalkan sementara Thailand mengakhiri keputusan darurat Covid-19 secara nasional.
Dilansir dari travelweekly.co.uk, pengunjung luar negeri ke Hong Kong tidak lagi diharuskan menunjukkan hasil tes negatif pra-penerbangan tetapi akan menjalani tes pada saat kedatangan.
Mereka perlu divaksinasi penuh dan menjalani tiga hari pengawasan medis diikuti dengan proses pemantauan diri selama empat hari di mana mereka akan bebas untuk keluar.
Pencabutan aturan karantina wajib diumumkan oleh pemerintah Hong Kong dan disambut oleh Cathay Pacific saat merespons dengan menambahkan lebih dari 200 penerbangan mulai bulpan Oktober 2022 ini dan mengkonfirmasi perinciannya,
“Tujuan pemerintah adalah untuk meminimalkan ketidaknyamanan yang dihadapi oleh para pelancong yang datang karena persyaratan karantina dan memberikan ruang bagi Hong Kong untuk terhubung dengan dunia sejauh mungkin, sambil dapat menahan perkembangan epidemi.”
Sementara itu, Otoritas Pariwisata Thailand mengumumkan bahwa pelancong internasional tidak perlu lagi menunjukkan bukti vaksinasi atau hasil tes mulai 1 Oktober, hari ini.Dekrit darurat COVID -19 telah diberlakukan di Thailand sebanyak 19 kali sejak merebaknya pandemi pada Maret 2020.
Pembukaan kembali negara secara bertahap untuk pariwisata internasional dimulai pada Juli 2021 diikuti dengan pelonggaran aturan empat fase antara Oktober dan Januari tahun ini.
TAT mengatakan bagwa Kerajaan memasuki tahap pembukaan kembali sepenuhnya mulai 1 Juli 2022 dengan penghapusan skema pendaftaran Thailand Pass, dan warga negara asing hanya diminta untuk menunjukkan bukti vaksinasi atau hasil tes negatif dalam waktu 72 jam perjalanan, ini akan dicabut mulai 1 Oktober 2022, dan seterusnya.
Turis yang berhak atas pembebasan visa akan dapat tinggal untuk jangka waktu yang diperpanjang selama 45 hari, naik dari 30 hari, dan 30 hari, bukan 15 hari bagi mereka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan visa pada saat kedatangan hingga 31 Maret 2023.
Recent Comments