TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate percaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Rancangan beleid ini telah diinisiasi sejak 2016 dan mengalami perembukan yang alot di parlemen.
“Kita semua berharap dan saya percaya DPR juga ingin selesai, ya mudah-mudahan kita punya semangat yang sama,” tutur Johnny di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Johnny berharap DPR dapat mempercepat pembahasan RUU PDP. Saat ini, kata Johnny, para politikus Senayan masih menjalani masa reses–atau turun ke daerah pemilihan. Setelah pembukaan masa sidang, ia meyakini DPR akan segera melanjutkan proses pengundangan RUU PDP.
Untuk masalah tenggat waktu, politikus Partai NasDem itu enggan mendahului DPR. “Kan ada di DPR,” ucap Johnny yang merupakan mantan anggota Komisi XI DPR.
DPR belum mengesahkan RUU PDP dalam masa sidang bulan lalu, seperti yang semula ditargetkan. Pembahasannya pun bakal diperpanjang satu kali masa sidang lagi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan masih ada kendala teknis tentang PDP yang harus dicarikan solusinya.
“Sehingga pimpinan DPR atas persetujuan Bamus (Badan Musyawarah) menyetujui satu masa sidang lagi diberikan kesempatan kepada Komisi I untuk melakukan sinkronisasi. Agar apa yang menjadi kendala bisa jadi persepsi yang sama,” ujar Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 5 Juli 2022.
Pembahasan RUU PDP sebelumnya mengalami tarik-ulur, karena ada perbedaan pandangan mengenai otoritas lembaga pengawas perlindungan data pribadi. Awalnya pemerintah menyetujui usulan DPR untuk membentuk otoritas perlindungan data pribadi yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada presiden.
Belakangan, pemerintah justru kembali pada sikap awal, yakni menginginkan pembentukan otoritas PDP di bawah Kementerian Kominfo. Akibatnya, terjadi deadlock dalam pembahasan RUU ini.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, mengatakan komisi dan pemerintah kini sudah mencapai titik terang soal otoritas perlindungan data pribadi. DPR dan pemerintah sepakat menyerahkan kepada presiden untuk menunjuk pemegang otoritas.
“Jadi secara pembahasan sebetulnya sudah jauh lebih lancar. Bottleneck kan di kelembagaan ya, sekarang kelembagaan sudah beres,” tutur Farhan.
DPR, kata dia, menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk pembentukan lembaga eksekutif. Jadi dalam prinsip demokrasi sistem presidensial sekarang, kelembagaan otoritas perlindungan data pribadi dan juga kewenangannya ada di presiden.
Menurut Farhan, pembahasan RUU PDP sudah hampir rampung, hanya tinggal melakukan beberapa sinkronisasi saja. “Mudah-mudahan sih setelah 17 Agustus kami sudah bisa ketok, karena kita tinggal sedikit lagi pembahasannya,” ucap dia.
DEWI NURITA | MOH KHORY ALFARIZI
Baca juga: Terkini Bisnis: Xi Jinping Minta Kereta Cepat Selesai Tepat Waktu, Harga CPO Turun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Recent Comments