Perlindungan Pekerja Disabilitas


PAK Alex tergeletak tak berdaya di ruang perawatan khusus di sebuah rumah sakit (RS) di Medan, Sumatra Utara. Tujuh puluh enam persen tubuhnya terluka bakar akibat kecelakaan kerja di sebuah perusahaan perkebunan di wilayah Medan. Sang istri dengan setia melayani dan menemani, memberi semangat dan motivasi.

Kejadian terjadi 22 Februari 2022, pukul 20.00 WIB. Pak Alex, salah satu tim listrik, mengecek pompa mesin sebelum dinyalakan. Ternyata pompa dalam keadaan macet dan ketika dilakukan pembongkaran untuk pembersihan, setelah deksel dibuka terjadi semburan gula panas dari dalam pompa dan mengenai empat pekerja. Pak Alex menjadi korban terparah dan langsung dibawa ke RS.

Pak Alex ialah peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sehingga seluruh pembiayaan di RS dijamin BPJS Ketenagakerjaan hingga santunan tidak mampu bekerja (STMB) pun diberikan tiap bulannya. Total biaya pengobatan yang dikeluarkan sampai 25 Mei 2022 sebesar Rp1,95 miliar dan pembiayaan masih berjalan hingga pasien sembuh.

Dengan kondisi luka bakar yang serius, perawatan akan membutuhkan waktu yang cukup lama, baik perawatan di RS maupun di rumah bila sudah layak pulang. Tentunya fokus saat ini ialah pemulihan dengan segala kondisi nantinya bila mengalami keterbatasan fisik (disabilitas).

Ketika berdiskusi dengan perwakilan perusahaan, para pekerja tidak diperlengkapi alat pelindung diri (APD). Padahal, pekerjaan yang dilakukan rawan terjadi kecelakaan kerja. Itu merupakan kecelakaan kerja keempat kalinya yang terjadi di perusahaan. Namun, peristiwa demi peristiwa tidak menyadarkan perusahaan untuk melindungi pekerja.

Sikap perusahaan ini sangat disesalkan, tidak ada upaya melindungi pekerja dengan mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja. Termasuk juga peran pengawas ketenagakerjaan yang tidak tegas atas kejadian demi kejadian kecelakaan kerja tersebut. Dengan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan, menjadi upaya pencegahan yang efektif.

 

Hak pekerja disabilitas 

Angka kecelakaan kerja dalam lima tahun terakhir yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah meningkat. Pada 2017 sebanyak 123.040 kasus, naik di 2018 menjadi 173.415 kasus, naik lagi menjadi 182.345 kasus di 2019, naik di 2020 menjadi 221.740 kasus, dan di 2021 sebanyak 234.370 kasus.

Dari seluruh korban, mayoritas mengalami kesembuhan, tapi ada yang mengalami disabilitas fungsi (DF), disabilitas sebagian (DS), disabilitas total tetap (DTT), dan meninggal dunia. Di 2020, dari 221.740 kasus, sebanyak 209.849 orang sembuh, sementara yang mengalami DF sebanyak 4.038 pekerja, DS 4.429 pekerja, DTT 14 orang, dan yang meninggal dunia sebanyak 3.410 pekerja.

Di 2021, jumlah yang sembuh dari kecelakaan kerja meningkat menjadi 219.624 pekerja, yang mengalami DF dan DS menurun masing-masing menjadi 3.804 pekerja dan 4.362 pekerja, yang mengalami DTT dan meninggal meningkat menjadi 28 pekerja dan 6.552 pekerja.

Pada semester I 2022, jumlah kecelakaan kerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 128.012 kasus, dengan jumlah yang sembuh sebanyak 120.230 pekerja. Kemudian yang mengalami DF 2.065 pekerja, DS 2.164 pekerja, DTT 24 pekerja, dan yang meninggal dunia 3.529 pekerja.

Meningkatnya kasus kecelakaan kerja harus menjadi perhatian pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Kasus kecelakaan kerja yang meningkat akan mengganggu produktivitas dan kelangsungan usaha. Perusahaan wajib memastikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilaksanakan dengan mengimplementasikan sistem manajemen K3 (SMK3), ketersediaan APD, dan dipastikan seluruh pekerja terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh pekerja dan pengurus serikat pekerja wajib memahami dan mengerti SMK3 serta terus mendorong pelaksanaan K3 di perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya perawatan hingga pulih, seperti pembiayaan untuk Pak Alex, termasuk memberikan santunan bagi pekerja yang mengalami DF dan DS. Bagi yang mengalami DTT dan meninggal dunia diberikan santunan lumpsum dan berkala serta beasiswa untuk maksimal dua anak dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, termasuk biaya pemakaman bagi peserta yang meninggal. Semua ketentuan tersebut diatur dalam PP No 82 Tahun 2019.

Tentunya risiko lainnya yang dihadapi pekerja disabilitas adalah keberlangsungan bekerja di perusahaan. Mereka rentan kehilangan pekerjaan dengan alasan klasik, yaitu tidak produktif lagi di mata pengusaha.

Perlindungan bekerja bagi pekerja disabilitas karena kecelakaan kerja dengan jelas diatur di Pasal 11 huruf (d) UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu memiliki hak tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, dan bila dimutasi maka mengacu huruf (f) dilakukan berdasarkan penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat.

Program pelatihan kembali bekerja (return to work) juga menjadi hak pekerja disabilitas sehingga mereka bisa tetap produktif bekerja. BPJS Ketenagakerjaan membiayai program ini, yang merupakan bagian dari manfaat program JKK.

Pengawas ketenagakerjaan memiliki peran penting untuk memastikan pekerja disabilitas tetap bekerja dan mendapatkan penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat. Kalaupun harus berhenti bekerja dengan kesepakatan baik dengan perusahaan, pekerja disabilitas harus diberikan pilihan berwirausaha dengan kemudahan akses modal dari kredit usaha rakyat dengan bunga khusus 1%, dan akses pasar, serta pelatihan lanjutan untuk bidang usaha yang dipilih.

Pengawasan dan penengakkan hukum yang berkualitas akan menurunkan kasus kecelakaan kerja sehingga kasus seperti Pak Alex di Medan akan mudah dicegah. Mendaftarkan seluruh pekerja di BPJS Ketenagakerjaan memastikan pekerja disabilitas tetap bekerja serta dukungan bagi pekerja disabilitas yang berwirausaha merupakan upaya nyata perlindungan pekerja disabilitas untuk tetap produktif dan berkontribusi pada pembangunan bangsa.






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »