Klarifikasi BPDPKS Soal Utang Rp 300 Miliar Subsidi Minyak Goreng Murah ke Peritel


TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) buka suara soal utang sebesar Rp 300 miliar kepada pengusaha retail. Utang itu berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretail menjual minyak goreng murah pada awal tahun.  

Kepala BPDPKS Eddy Abdurachman mengatakan peritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah datang menemuinya. Namun, ia tak bisa langsung membayarnya sebelum proses verifikasi dari Kementerian Perdagangan

“Jadi si peritel tadi nagih ke kami, kami sampaikan dulu ini ke Dirjen PDN (perdagangan dalam negeri), ini lho ada tagihan segini diverifikasi dulu. Dirjen PDN akan verifikasi,” ujarnya saat ditemui Tempo di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada Kamis, 22 Desember 2022. 

Eddy menjelaskan pemerintah sempat menegaskan BPDPKS untuk memberikan subsidi selisih harga minyak goreng kemasan agar bisa tetap sesuai harga Eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14 ribu per kilogram. Perintah tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 dan 3 Tahun 2022  tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 

Dalam beleid itu disebutkan BPDPKS baru bisa membayarkan dana tersebut jika sudah dilakukan verifikasi oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Ia meyakini  proses verifikasi hingga kini masih dilakukan. 

Eddy berharap proses verifikasi segera selesai dan tak berbuntut panjang ke ranah hukum. Dia pun berjanji BPDPKS akan segera melunasinya apabila sudah menerima hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan. Tetapi ia menekankan apabila peritel terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai hasil verifikasi, BPDPKS tak bisa membayarnya. 

“Jangan sampai ini jadi masalah hukum. Bukan kami enggak mau bayar. Kalau kami sudah terima hasil verifikasinya dari Kementerian Perdagangan akan kami bayarkan itu,” tuturnya. 

Selanjutnya: Aprindo tagih selisih harga





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »