Jokowi Mau Subsidi Kendaraan Listrik Rp 5 Triliun, DPR: Jangan Grasa-grusu


TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Anis Byarwati menyoroti rencana Presiden Joko Widodo memberikan subsidi kendaraan listrik dengan nilai total Rp 5 triliun. Ia meminta pemerintah tidak terburu-buru untuk menggelontorkan subsidi pembelian kendaraan listrik. 

Musababnya, menimbang situasi perekonomian saat ini, ia menilai banyak hal yang lebih mendesak ketimbang pemberian insentif tersebut. Terlebih, anggaran tersebut pun masih belum masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.

Baca: Bos Kadin Dukung Insentif Kendaraan Listrik: Cara Paling Efektif untuk Dekarbonisasi

“Masih ada hal lain yang lebih urgen dan harus diprioritaskan dibandingkan penambahan subsidi motor dan mobil listrik. Dalam kondisi seperti sekarang ini seharusnya pemerintah jangan grasa grusu dalam menetapkan sebuah kebijakan,” tutur Anis kepada Tempo, Jumat, 23 Desember 2022.

Anis memahami bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023 memnungkinkan pemerintah melakukan penyesuaian belanja. Namun, ia menekankan pemerintah untuk memperharikan skala prioritas dari setiap program.

“Penambahan belanja subsidi untuk motor dan mobil listrik pada pada tahun 2023 ini masih membutuhkan banyak pendalaman, baik dari sisi anggaran, manfaat, dan dampak adanya kebijakan ini,” ujar Anis. 

Ia menilai pemerintah perlu memiliki rancangan besar kebijakan transisi energi dari sumber energi fosil ke listrik, sebelum menggelontorkan subsidi tersebut. “Selain itu juga harus dipikirkan berapa besar, kepada siapa dan bagaimana dampak serta manfaat dari kebijakan penambahan subsidi motor dan mobil listrik.”

Sebelumnya, Presiden Jokowi menuturkan kebijakan insentif kendaraan listrik tersebut masih dalam tahap finalisasi. Nantinya setiap konsumen bakal mendapatkan subsidi Rp 80 juta dalam pembelian mobil listrik. Sedangkan untuk motor listrik insentifnya sebesar Rp 8 juta.

Tak hanya itu, pembeli mobil hybrid juga bisa mendapat potongan Rp 40 juta. Sementara konversi motor listrik bakal menerima subsidi sebesar Rp 5 juta. Sekedar informasi, insentif itu hanya berlaku pada kendaraan listrik yang dibuat di pabrik Indonesia.

Selain untuk angkutan pribadi, Jokowi juga mengatakan insentif berpeluang diberikan kepada angkutan umum. Namun jumlahnya bakal berbeda dari mobil listrik, mobil hybrid dan motor listrik. “Nanti kalau sudah ada hitung-hitungannya final keputusan ini, final betul baru akan kita sampaikan,” katanya.

CAESAR AKBAR | ANTARA

Baca juga: Subsidi Mobil Listrik Tak Masuk APBN 2023, Ini Kata DPR, Menperin, Menkeu, hingga Gaikindo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »