INACA Sebut Maskapai Bisa Turunkan Harga Tiket Pesawat di Rute Gemuk


TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia National Air Carriers Association atau INACA menyambut kebijakan pemerintah memberikan kebebasan maskapai menaikkan tarif tambahan tiket pesawat (tuslah) hingga maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA).

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, melalui kebijakan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022, pemerintah membantu maskapai penerbangan menentukan komponen tarif tiket pesawat di tengah tingginya harga avtur.

“Karena dengan harga avtur naik dan harga dolar kursnya naik, tentu diserahkan ke masing-masing maskapai. Itu tujuan tuslah,” ucap Denon saat dihubungi Tempo pada Ahad, 7 Agustus 2022.

Tuslah merupakan biaya tambahan yang dikenakan pada komponen harga tiket akibat kondisi tertentu. Saat ini, tuslah diterapkan karena harga bahan bakar pesawat atau avtur melonjak. 

Tambahan tarif ini sudah berlaku sejak tiga bulan lalu. Namun tertarikh 4 Agustus, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai menaikkan persentase tuslah dari sebelumnya 10 persen menjadi 15 persen untuk jenis pesawat jet. 

Sedangkan untuk jenis pesawat propeler, Kementerian mempersilakan maskapai menaikkan tuslah sebesar 25 persen dari sebelumnya 20 persen. Sejalan dengan kenaikan tersebut, Denon melanjutkan, pemerintah sejatinya telah mendorong agar maskapai menetapkan harga tiket pesawat di bawah standar harga tarif batas atas (TBA). Tujuannya agar harga tiket pesawat tetap terjangkau oleh masyarakat. 

“Jadi diharapkan lebih menyesuaikan kepada masing-masing rute, misalnya kalau trafiknya tinggi, mungkin ya enggak usah mentok-mentok banget harganya ke atas (TBA),” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan itu.

Dengan mekanisme itu, Denon berharap, maskapai bisa melakukan penyesuaian tarif tiket pesawat ke arah yang lebih rendah jika rute penerbangan yang dilalui pesawat memiliki arus lalu lintas yang tinggi atau di rute-rute gemuk. Sebaliknya, untuk trafik penerbangan yang rendah, maskapai dapat memberlakukan tarif hingga batas maksimal. 

Penerapan pengenaan biaya tambahan atau tuslah bersifat pilihan alias opsional bagi maskapai. Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan setiap tiga bulan.

“Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubunan Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya. 

Baca juga: Bocoran 10 Investor Korea Selatan yang Minat Benamkan Investasi di RI, Apa Saja?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »