TEMPO.CO, Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyoroti sejumlah perubahan dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Di antaranya pada UU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
“Di situ ada komite stabilitas sektor keuangan, perubahan yang perlu diperhatikan adalah soal menteri keuangan (Menkeu) yang dapat merangkap koordinator dan anggota,” ucap Peneliti Center of Macroeconomics and Finance Indef, Riza Annisa Pujarama dalam diskusi publik secara virtual pada Jumat, 25 November 2022.
Baca: RUU PPSK, Teten: Pemerintah Setujui Koperasi Diawasi OJK, Asalkan…
Dalam beleid tersebut, Menkeu sebagai Koordinator Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengambil keputusan atas nama KSSK apabila terjadi jalan buntu atau deadlock. Perubahan itu juga membuat tidak ada kesempatan bagi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memimpin KSSK.
Riza berujar yang perlu diperhatikan adalah fungsi koordinator itu sendiri, yakni keputusan menkeu bisa menjadi bersifat mutlak dan tanggung jawab juga bergantung pada koordinator. Sehingga apabila terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan pun ditanggung oleh koordinator. Kemudian catatan lainnya adalah, BI sebagai otoritas moneter yang independen akan kehilangan pengaruh dalam forum KSSK karena menkeu berperan sebagai koordinator dan pengambil keputusan.
Kemudian ia juga mencermati soal perubahan dalam UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Dalam beleid tersebut, LPS akhirnya berubah menjadi anggota yang memiliki hak suara di KSSK. LPS juga dituntut menjamin polis asuransi. Hal yang harus diperhatikan, menurut Riza, adalah soal kapasitas LPS itu sendiri. Ia menyarankan agar penambahan tugas dan tanggung jawab LPS diikuti dengan peningkatan kapasitas dan kualitas LPS.
“Perlu aturan turunan mengenai polis asuransi yang dijamin,” tuturnya. Terlebih, soal penjaminan asuransi karena tanggung jawab itu dinilai cukup berat lantaran kerap kali bermasalah.
Kemudian Indef juga menelaah soal perubahan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Penambahan tugas OJK yang diatur dalam beleid tersebut membuat cakupan pengawasan OJK terhadap sektor keuangan menjadi sangat luas. Termasuk pada sektor koperasi simpan pinjam yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Sehingga, perlu ada peningkatan kapasitas, kualitas, serta kredibilitas OJK agar efektif.
Selanjutnya: Independensi dan kredibilitas otoritas di sektor keuangan menjadi catatan
Recent Comments